Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Satu Paket Shabu
Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU)
berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam
kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu
Kamaruddin, SH., mengamankan tersangka MA (39 Tahun) warga Jalan Keramat Rt.003
Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelaku
ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan
Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6/2018) pukul 00.45 Wita. Dimana
saat itu pelaku kedapatan memiliki/menyimpan
barang bukti satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika
jenis Shabu seberat 0,38 gram beserta satu buah Handphone merk Nokia warna
hitam, dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor
polisi DA 6927 YG.
Akibat
perbuatannnya, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba
Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar