Polres HSU Gerebek Tempat Penyimpanan Tujuh Paket Shabu
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu
Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU
mengamankan tersangka laki laki berinisial AM (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari
Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka disebuah
rumah yang diketahui rumah tersebut merupakan kediamanannya, turut diamankan
juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik kecil yang di dalamnya
berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca,
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah Handphone merk
BLACKBERRY, 1 (satu) lembar Celana panjang warna hitam, dan Uang tunai sebesar
Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Tertangkapnya tersangka AM (39 tahun) berawal
saat petugas mendapat laporan Kamis (28/6/2018) pukul 14.15 wita, bahwa yang
bersangkutan telah miliki dan menyimpan Narkotika di kediamannya. Mendapati laporan
tersebut petugas langsung bergerak cepat menangkapt tersangka dan melakukan penggeledahan,
hasilnya petugas menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket
plastik kecil, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti
dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih
lanjut. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar