Polres HST Tangkap Pengedar Obat Carnophen
Bertempat di ruang Lobby
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda
Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.
Di depan wartawan media
cetak dan Online yang ada di Kabupaten
HST, Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan
Konferensi Pers keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.
Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap
tersangka ME (59 Tahun) di tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Hasan Baseri Rt.02/I
Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.00 wita.
Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga
diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir Obat Jenis Carnophen, 1
(satu) buah Dompet warna Coklat, dan Uang tunai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu
rupiah).
Tertangkapnya pelaku bermula saat Anggota Resmob
dan Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual obat
Carnophen di tempat kejadian perkara (TKP) yang barang bukti tersebut di simpan
di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka yang kemudian tersangka dan barang
bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.
mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel dan
peredaran obat terlarang di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada
masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera
melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan
pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres
HST. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar