Pencurian HP Di Objek Wisata Desa Manggasang Berhasil Ditangkap Polres HST
Berhati – hatilah dalam menyimpan barang berharga
seperti barang elektronik ketika sedang berkunjung ke lokasi wisata, terlebih
lagi benda tersebut jauh dari pengawasan anda. Jangan sampai kejadian yang
menimpa korban ini terulang kepada anda.
Seperti kasus pencurian yang terjadi di objek
wisata Desa Manggasang Rt.001 / 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. Korban diketahui bernama Muhammad (39) warga Desa Alat Rt. 001 / 001
Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kronologis kejadian Selasa sore (19/6/2018) saat
korban hendak mandi di Sungai Manggasang bersama teman – temannya. Karena takut
hpnya basah, maka korban meletakan Hp Oppo F5 warna gold miliknya didalam jok
sepeda motor yang ia parkir di tempat pencucian sepeda motor didekat Sungai
Manggasang.
Setelah korban selesai mandi, korban menuju ke arah
sepeda motornya yang diparkir untuk mengambil hpnya. Namun ketika membuka jok
sepeda motor, korban terkejut karena Hp miliknya telah raib. Selanjutnya korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan dan menuntut pelaku sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K.,
M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Hantakan guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil
hasil penyelidikan tersebut bahwa posisi Hp berada di Kota Amuntai Kabupaten
Hulu Sungai Utara.
“Menyikapi laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek
Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan lokasi Hp
milik korban berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.
Petugas pun berkerjasama dengan untuk melakukan
penyelusuran keberadaan Hp milik korban. Hasilnya petugas berhasil mendapati Hp
milik korban beserta pembelinya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp milik
korban beserta pembelinya,” terang Kapolres.
Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Hp
tersebut dibelinya dari AM (22 tahun) warga Desa Tanah Habang Rt. 004 / 005 Kecamatan
Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kemudian ditangkap
kediamannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka AM dapat dijerat dengan pasal 362
KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar