Pelaku Pembunuhan Desa Murung B Hantakan Diringkus Unit Jatanras Polres HST
Misteri penemuan mayat di Lereng Gunung Mangkai Jembatan kedua Desa
Murung B Rt.02 Kecamatan Hantakan akhirnya terkuat. Mayat seorang laki – laki tersebut
merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Korban pertama kali
ditemukan oleh seorang petani yang sedang menuju ke area kebun karet, Senin
(30/4/2018) pukul 06.00 Wita.
Menurut keterangan pria yang bekerja menoreh pohon karet tersebut, saat
pergi ke kebun karet, dia melihat ada sosok seorang laki-laki yang penuh dengan
luka dan darah disekujur tubuhnya. Posisi korban berada ditepian bahu jalan
raya dalam keadaan telungkup.
Melihat hal tersebut, petani ini langsung bergegas menuju ke Polsek
Hantakan untuk menceritakan kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut,
Kapolsek Hantakan beserta anggotanya segera menuju ke TKP serta melaporkan
kejadian ini ke Polres HST.
Selanjutnya anggota Polsek Hantakan dan Polres HST melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah
mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut, korban
dievakuasi ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai untuk dilakukan otopsi dan visum etrepertum.
Diketahui korban berinisial
RL (27) warga Desa
Kundan Haruyan Dayak Rt.01 Rw.01 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST. Korban mengalami luka bacok pada bagian pelipis kepala sebelah
kiri, bagian pergelangan tangan kanan hampir putus, luka bacok pada bagian
kepala atas, leher bagian belakang hampir putus, luka pada kepala
bagian belakang, luka pada pundak kanan, luka tusuk pada punggung belakang
dan luka terbuka pada lengan tangan kanan.
Adapun barang bukti yang ada disekitar TKP berupa KTP atas nama
korban, sebuah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 500.000,-, sebuah HP
Nokia warna biru, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor merk Suzuki, sebilah
pisau belati yang terlepas dari kumpang / sarungnya, sepasang sandal karet
warna cokelat dengan lis hitam serta sepasang sandal karet warna merah muda dan
hitam.
Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HST, pelaku diketahui berinisial BJ (18) warga Desa
Munggulahung Rt. 004 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar. Pelaku saat itu sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
Tidak mau buruannya kabur, Unit Jatanras Polres HST dengan dibantu oleh Unit Jatanras HSS dan
Polsek Loksado melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (16/6/2018)
sekitar jam 14.15 wita.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ini
merupakan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di sekitar kebun karet di Desa Murung B Hantakan.
“Korban ditemukan oleh seorang petani karet sekitar dua bulan yang lalu
dengan penuh luka disekujur tubuhnya,” terang Kapolres HST.
“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Loksado Kandangan, dengan diback up oleh Unit Jatanras Polres HSS
dan anggota Polsek Loksado,” lanjut Kapolres HST.
“Untuk pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP karena telah
melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa
orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP
Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
(Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar