Simpan Whisky, Pria Ini Diamankan Polres Kotabaru
Petugas Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru mengamankan
seorang warga berinisial I bin Rusli (38), warga Jalan
Titian Beringin Rt.06 Desa Rampa Pulau
Laut Utara Kotabaru.
Yang bersangkutan diamankan terkait peredaran minuman keras (Miras), dan
berhasil ditangkap, Minggu (6/5/2018) pukul 11.30 wita.
Dalam penangkapan ini petugas menemukan Barang bukti miras
jenis Whisky alkohol 40 persen sebanyak 11 botol yang disimpan diteras rumah dan
ditutupi karung plastik.
Atas perbuatannya itu kini Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan dan peredaran minuman keras (Miras). (Polres Kotabaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar