Sabhara Polres Tanah Laut Temukan Warung Klontongan Menjual Bebas Alkohol
Jajaran Satuan Sabhara Polres Tanah Laut gencar
melakukan Operasi Kewilayahan dalam kaitan menjaga situasi jelang Pilkada Serentak
2018 agar berjalan damai dan kondusif.
Mengantisipasi bahaya mabuk minuman oplosan,
sejumlah warung dan toko kelontongan disasar, khususnya yang diduga menjual
bebas alkohol ukuran botol kecil di Kecamatan Pelaihari hingga Kecamatan
Batibati.
Dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanah Laut AKP
Riswiadi, S.Sos., M.Ap. tiga penjual alkohol sempat diamankan dan diminta
membubuhkan pernyataan tidak menjual bebas alkohol kepada pembeli yang tak
jelas penggunaannya.
Di Kecamatan Batibati, Kasat Sabhara Polres Tanah
Laut menemukan pedagang alkohol menjual satu botol ukuran 300 mililiter seharga
Rp.65 ribu diberi empat bungkus suplemen.
Sayangnya, Kasat Sabhara Polres Tanah Laut mengaku
mengalami kendala menertibkan peredaran alkohol tersebut. Itu karena belum
adanya aturan pembatasan bagi pembeli sehingga sangat rentan disalahgunakan
untuk minuman memabukkan.
"Kami hanya meminta surat pernyataan dan tak
bisa membawa atau menuntut ke Pengadilan Negeri Pelaihari karena alkohol
termasuk barang yang dapat dijual bebas," katanya.
Menyikapi kondisi itu, Kasat Sabhara Polres Tanah
Laut berkeinginan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memberikan aturan tentang
pembatasan bagi pedagang agar tidak menjual alkohol kepada pembeli yang diduga
menyalahgunakan untuk perbuatan mabuk.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
Junaidi menilai alkohol merupakan barang medis yang habis pakai dan bebas
digunakan karena kegunaannya untuk antiseptik.
Diakui Junaidi jika alkohol itu disalahgunakan
oknum yang membeli untuk minuman memabukkan. Cuma siapa yang membatasi itu
bukan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
"BPOM yang berhak melakukan pengawas terhadap
peredaran alkohol. Seharusnya yang menjual alkohol itu toko obat atau apotik.
Cuma alkohol juga dijual bebas di warung biasa," katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut hanya
berwenang memberikan rekomendasi bagi Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu yang
menerima permohonan membangun toko obat atau apotik. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar