Polres Tanah Laut Gencar Berantas Miras
Satuan Sabhara Polres Tanah Laut melaksanakan
kegiatan patroli cipta kondisi (Cipkon), Kamis (3/5/2018) pukul 21.30 Wita.
Saat petugas melintasi di Jalan A.Yani (Parit
Mas) Rt.12 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari, petugas mendapat laporan dari
masyarakat bahwa di tempat tersebut ada aktifitas penjualan minuman keras beralkohol
tradisional jenis Tayuk.
Menyikapi laporan tersebut anggota Satuan
Sabhara Polres Tanah Laut yang dipimpin Ipda Brilianto Yudistira langsung
melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud.
Dilokasi tersebut petugas mendapati seorang
laki-laki berinisial S (30 tahun) warga Jalan Perintis Rt.17 Kecamatan
Pelaihari, dan melakukan pemeriksaan di rumah yang disewa oleh yang
bersangkutan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 20 botol
minuman keras beralkohol tradisional jenis Tayuk yang disimpan di kandang ayam bertepat
dibelakang rumah sewaan tempat tinggal pelaku.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas
terhadap pelaku, barang bukti minuman beralkohol jenis Tayuk tersebut merupakan
sisa barang yang dibeli dari saudari Y yang baru beberapa waktu yang lalu di gerebek
oleh jajaran Polsek Pelaihari, kemudian akan dijual kembali guna memperoleh
keuntungan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan
di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses pemeriksaan. (Polres Tala)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar