Polres HST Tangkap Pengedar Shabu Desa Hantakan
Kepolisian Daerah Hulu Sungai Tengah berhasil
mengamankan tersangka Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sub, dan setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1
sub 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka FR (35 tahun) warga Jalan Banua
Binjai Rt.4 Rw.2 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
(HST) diamankan di Lokasi kebun Jalan Pertanian Jalan Hasan Baseri Rt.01 Desa
Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Tertangkapnya tersangka bermula saat petugas mendapatkan
informasi adanya dua orang laki laki mengendarai sebuah sepeda motor Honda CBR
warna Hitam DA 2933 HQ yang telah atau mau melakukan edaran Narkoba jenis Shabu,
Selasa (2/5/2018).
Atas informasi itu, kemudian sekitar pukul 13.00
Wita petugas melakukan penangkapan langsung kepada salah satu tersangka FR
beserta barang buktinya yang sempat dibuang di area dekat tersangka saat di
tangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hantakan guna
penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh
Polres HST yakni 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik
klip warna bening dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 2 (dua)
paket kecil Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening
dengan berat masing masing 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan 0,24 (nol koma
dua empat) gram, Uang Tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Satu unit Sepeda
Motor Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ.
Sementara itu saat ini petugas dari Polres HST
masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial KC yang saat
dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar