Langgar 7 Peraturan ini, Pengendara Langsung Ditilang
Sejak Kamis 26 April 2018 jajaran Kepolisian
Daerah Kalimantan
Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar
Operasi Patuh Intan 2018. Operasi ini dilaksanakan serentak di
seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini mengedepankan tindakan. Ada 7 (tujuh) sasaran pelanggaran lalulintas yang ditindak langsung
(tilang).
Ketujuh sasaran Operasi Patuh kali ini yakni Pengendara
motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), Pengendara roda empat yang
tidak menggunakan safety belt (Sabuk pengaman), Pengendara roda empat yang
melebihi batas kecamatan, Mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alcohol,
Pengendara di bawah umur, Menggunakan HP pada saat mengemudi kendaraan, dan Melawan
arus.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan
berakhir 9 Mei mendatang dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat.
Dihari ketujuh Rabu (2/5/2018) pukul 09.00 -
11.00 wita, pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2018 yang bertempat di Jalan
Pramuka dekat Kantor PDAM, Ditlantas Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Dirlantas
Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si. menekan korban fatalitas kecelakaan serta
meningkatkan kesadaran dan budaya tertib keselamatan dalam berlalu lintas terlebih
operasi ini digelar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang akan segera
tiba.
Operasi ini berdasarkan amanat dari Kakorlantas
Polri yang menyoroti permasalahan berlalu lintas, yang berkembang sangat
dinamis. Jadi, ini adalah antisipasi dampak modernisasi transportasi supaya
hasilnya optimal.
“Kami sadari setiap tahun angka kecelakaan
meningkat. Kami harap, angka kecelakaan bisa ditekan hingga 50 persen. Semoga
dengan operasi ini, bisa tingkatkan keamanan dan keselamatan, korban meninggal
dan luka berat berkurang," ucap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar