2 Kilogram Shabu dan 637 Butir Ekstasi Disita Ditresnarkoba Polda Kalsel
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel) melakukan
penindakan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan 1
jenis Shabu dan Ekstasi.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana
didampingi Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Drs. Nixon
Manurung, M.AP., Dir Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., dan Kabid
Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. saat Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Selasa
(8/5/2018) pukul 13.00 wita, mengatakan terungkapnya kejadian ini berawal sejak 5 bulan yang lalu saat petugas mendapatkan
informasi tentang kegiatan tersangka berinisial P alias A dalam bisnis barang
haram Narkotika.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan
pendalaman dan dari informasi itu petugas akhirnya melakukan penangkapan kepada
tersangka P alias A di rumah tersangka di Jalan Prona 1 Gang Indra Jaya VI Kelurahan
Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kamis (3/5/2018) pukul
23.45 Wita.
Dari penggeledahan terhadap rumah yang di huni tersangka
ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 17 Paket dengan berat 300
Gram, Ekstasi warna merah Muda Logo “Mickey Mouse” Sebanyak 503 butir, dan Ekstasi
warna biru Logo “R” sebanyak 134 butir yang tersimpan di sebuah tas sandang yang
sempat dibuang tersangka lewat jendela untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi
terhadap tersangka, dan petugas kembali memperoleh informasi bahwa masih menyimpan
barang bukti Shabu dan Ekstasi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Jalan
Prona I Gang Pembangunan 4 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin.
Ditempat ini petugas menemukan barang bukti 15 Paket
Shabu dengan berat 1.700 Gram. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang
berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni 32 Paket Shabu
seberat 2 Kilogram dan Ekstasi 637 Butir.
Terungkapnya peredaran Narkoba ini merupakan pengungkapan
jaringan Lapas Karang Intan Banjarmasin, dan pada kesempatan yang sama Polres
Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka A. R. alias A dan M. Y.
alias K di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah
Bumbu.
“Dari hasil pengungkapan jaringan Lapas Karang
Intan Martapura ini, Alhamdulillah Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak
40.637 orang terhindar dari Narkoba. Dimana dari 2.000 Gram Shabu dalam setiap
1 Gram Sabu dapat digunakan 20 orang dan efeknya selama 2 hari dan ditambah
Ekstasi 637 Butir,” terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol
Drs. Rachmat Mulyana.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
karena yang bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar