Polsek Jorong Tangkap Pelaku Penjual Miras Illegal
Polsek Jorong Polres Tanah Laut berhasil mengungkap
pelaku penjual minuman keras (Miras) Illegal yang berada di Desa Jorong Rt.01
Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kamis (19/4/2018) pukul 18.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong
sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara PD (31 tahun) warga Desa
Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari
hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti sebanyak
10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal
45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kini
di amankan di Polsek Jorong guna menjalani proses penyidikan oleh Sat Sabhara
Polres Tanah Laut. (Polres Tala)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar