Ini 6 Pelanggaran yang Bakal Ditilang Polisi Dalam Operasi Patuh Intan 2018
Terhitung sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, Kepolisian
Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Operasi Patuh Intan 2018,
guna meningkatkan keamanan dan ketertiban pengguna kendaraan bermotor dalam
berlalu lintas.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana melalui Dirlantas Polda
Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.
berharap, operasi yang digelar selama dua pekan ke depan ini, bakal membangun
budaya tertib berkendara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keselamatan dan
kelancaran, serta ketertiban dalam berlalu lintas dan menurunkan fatalitas
kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol
E.Zulpan, SIK, M.Si.
Dihari kedua pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas
Polda Kalimantan Selatan melaksanakan Operasi Patuh Intan 2018 berlokasi di Jalan
Gubernur Subarjo, Jum'at (27/4/2018) pukul 09.00 wita.
Pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ialah
Tidak menggunakan helm, Melawan arus, Mabuk, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Menempatakan
anak dalam kondisi yang berbahaya di kendaraan, dan Melanggar batas kecepatan.
"Dalam penegakan hukum, kami berorientasi
pada kegiatan yang menyebabkan laka lantas seperti menerobos, melawan arus,
serta pengendara yang membahayakan orang lain, yang tidak fokus mengemudi,
tidak mematuhi rambu dan marka jalan akan ditindak oleh polisi," ucap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar