Prosedur

Ini 6 Pelanggaran yang Bakal Ditilang Polisi Dalam Operasi Patuh Intan 2018

Terhitung sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Operasi Patuh Intan 2018, guna meningkatkan keamanan dan ketertiban pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana melalui Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si. berharap, operasi yang digelar selama dua pekan ke depan ini, bakal membangun budaya tertib berkendara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keselamatan dan kelancaran, serta ketertiban dalam berlalu lintas dan menurunkan fatalitas kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.

Dihari kedua pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan melaksanakan Operasi Patuh Intan 2018 berlokasi di Jalan Gubernur Subarjo, Jum'at (27/4/2018) pukul 09.00 wita.
Pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ialah Tidak menggunakan helm, Melawan arus, Mabuk, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Menempatakan anak dalam kondisi yang berbahaya di kendaraan, dan Melanggar batas kecepatan.

"Dalam penegakan hukum, kami berorientasi pada kegiatan yang menyebabkan laka lantas seperti menerobos, melawan arus, serta pengendara yang membahayakan orang lain, yang tidak fokus mengemudi, tidak mematuhi rambu dan marka jalan akan ditindak oleh polisi," ucap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar