Akibat Berjualan Tuak, Pemilik Warung Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Batu Ampar
Jajaran Polsek Batu
Ampar yang dipimpin Iptu Darso melaksanakan kegiatan Patroli dalam
rangka Operasi Sikat Intan 2018 diwilayah hukum Polsek Batu Ampar dengan
sasaran penyakit masyarakat, Senin (23/4/2018) pukul 21.30 wita.
Dari hasil kegiatan petugas
berhasil mengamankan
seorang perempuan SA (47 tahun) warga Jalan Sawahan Rt.25 Kelurahan Pelaihari, tersangka merupakan
pemiliki
warung yang diketahui menjual minuman keras (Miras) berupa Tuak di
Desa
Jilatan Rt.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.
Karena
perbuatannya tersangka
telah melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014
tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya
tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna proses
Tipiring yang dilimpahkan
ke Satuan
Sabhara Polres Tanah Laut.
Barang bukti yang
dapat di sita oleh petugas berupa 3 botol Tuak masing-masing berisi 1,5
liter dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 10 liter. (Polres Tala)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar