Polres HSU Sampaikan Bahwa Zineth Kini Masuk Golongan Narkotik I
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 29 Maret 2018
0 Comments
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sapari menyampaikan kepada Masyarakat Kabupaten HSU tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dimana Carisoprodol (Somadril, Carnophen, PCC)
menjadi salah satu Narkotika golongan satu, nomor urut 146. Sejak peraturan
Menkes RI ditetapkan, sebagaimana sebelumnya, Pengonsumsi dan pengedar
Carisoprodol hanya dikenakan UU Kesehatan.
Untuk itu, AKP Sapari menghimbau kepada seluruh Masyarakat
HSU khususnya kepada anggota Polri apabila kedapatan memakai atau menjual obat
haram diseluruh wilayah Kota Bertakwa (Kabupaten HSU) maka akan dikenakan UU
Narkotika.
“Teman dan kerabat yang kedapatan mengkonsumsi atau
mengedarkan obat tersebut, di atas tanggal 9 Maret 2018 maka tidak dikenakan UU
Kesehatan lagi melainkan dikenakan UU Narkotika,” tegas AKP Sapari. (Polres
HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
