Menunggu Pembeli, Pengedar Obat Daftar G Ditangkap Petugas Sat Resnarkoba Polres HST
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 21 Maret 2018
0 Comments
Kerja keras yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.
Tersangka berinisial NE (30)
warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah
karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.
“Ini merupakan salah satu
upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res
Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang
sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK.,
M.H.
Penangkapan tersebut bermula
saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang
sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan
tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan
dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.
Pelaku saat itu sedang
menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama
dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK
berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian
petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang
sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau
2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Selanjutnya pelaku beserta
barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus
plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1
unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke
Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kegiatan penangkapan
tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta
masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya
di Kabupaten HST.
“Pelaku akan kami jerat
dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
