Terbukti Menguasai Barang Haram, Dua Orang Ini Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Tanbu
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 25 Januari 2018
0 Comments
Diintai sejak 3 hari sebelumnya Ali Sodikin (36) atau yang kerap disapa Paklek dan Nanang (21) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu di Jalan Kodeco Km.3,5 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.00 wita.
Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak
lanjuti penyelidikan selama 3 hari setelah mendapat kepastian 6 personil Sat
Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pembuntutan terhadap 2
tersangka tersebut 2 di antara personil melakukan Under Cover, Alhasil petugas
berhasil menangkap basah tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dilantai
rumah Paklek, setelah dimintai keterangan Paklek dan Nanang mengakui kalau
Narkotika jenis sabu tersebut memang milik mereka.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K
melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menuturkan “Hapus bersih peredaran
Narkotika di wilkum Polres Tanbu, tangkap pengedar maupun pengguna demi
keamanan bersama”.
Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah
Bumbu AIPTU Cinta Aulia Nuddie yang memimpin kegiatan membenarkan kejadian
tersebut, “Keberhasilan ini berkat kekompakan serta kerjasama seluruh Anggota
Sat Resnarkoba Polres Tanbu” pungkas AIPTU Cinta Aulia Nuddie.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang
bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Polres Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
