Oknum Satpol PP Kabupaten HST Ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 03 Januari 2018
0 Comments
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Banyak macam jenis dari
Narkotika yang sedang beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara
memperolehnya secara diam-diam untuk di gunakan baik dari kalangan pelajar,
masyarakat bawah, dan menengah.
Dalam rangka menindak lanjuti
kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Press Release
di Ruang Kerja Kapolres HST tentang pengungkapan Kasus Narkoba yang melibatkan
salah satu oknum PNS Pemda Kabupaten HST (Sat Pol PP), Rabu
(3/1/2018) pukul 17.45 Wita.
Kegiatan Press Release
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi, S.H dan
Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan
media cetak yang ada di Kabupaten HST.
Pelaku berinisial SM (45)
merupakan warga Desa Matang Landung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah, ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST karena kedapatan
membawa Narkoba jenis sabu – sabu.
Penangkapan pelaku berawal
dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi adanya transaksi
narkoba di Desa Pelajau Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba
segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.
Sekitar pukul 11.30
Wita, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega
Z hitam DA 3855 EV. Kemudian pelaku diberhentikan oleh petugas dan
dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan barang bukti sabu – sabu yang sengaja disimpan pelaku didalam
mulut untuk menggelabui petugas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa
ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K, M.H. mengatakan “Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara
kita dan sedang di perangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan
dan masa depan bangsa bila di salah gunakan” ungkapnya Kapolres Tanah Laut.
“Dari tangan pelaku telah
diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu berat 0,76 gram, satu
unit sepeda motor merk Yamaha Vega Z warna hitam DA 3855 EV dan satu unit HP
merk Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Pelaku akan kami jerat
dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
terang Kapolres Tanah Laut. (Polres Tanah Laut)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
