Polda Kalsel (22/04) : Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Agung Budi M, memberikan apresiasi kepada
jajarannya Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan upaya
dua penumpang pesawat udara Lion Air dari Kota Surabaya menuju Kota
Banjarmasin, Minggu (17/4) Jam 16.30 wita yang membawa sabu seberat
233,30 gram atau 4 paket sabu yang disimpan dalam anus, di Bandara
Syamsudin Noor Kabupaten Banjar.
Menurut Kapolda, pada kegiatan jumpa pers dengan media Senin (18/4) di
Aula Polda Kalsel mengatakan, kronologisnya, petugas kepolisian
mendapatkan informasi bahwa di Bandara Syamsudin Noor Minggu (17/4) jam
16.30 wita. “Petugas bandara mencurigai 2 penumpang pesawat Lion Air
dari Kota Surabaya yang baru mendarat di bandara. Gerak-geriknya
mencurigakan, akhirnya diperiksa petugas akhirnya mengaku memang
menyimpan 4 paket sabu didalam anus,” katanya.
Agung mengungkapkan, atas kasus ini 2 penumpang yang diketahui bernama M
Yusuf bin Ibrahim 35 tahun dan Mukmin alias Teuku bin Hanafiah (29)
tahun warga Banda Aceh.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap dua
orang pemuda asal Aceh yang kedapatan membawa empat kantong sabu-sabu
di kota setempat.
“Empat kantong sabu-sabu itu asal Aceh dan dikirim ke Banjarmasin
melalui kedua pemuda yang berhasil kami tangkap itu,” kata Direktur
Narkoba Kombes Pol Joko S melalui Kasubdit II AKBP Agus Durijanto di
Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, kedua pemuda asal Aceh itu ditangkap saat turun dari
pesawat dan mendarat di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru untuk
penerbangan Surabaya tujuan Banjarmasin.
Kedua pemuda tersebut dari hasil penyidikan diketahui bernama MK (25)
dan MY (26) warga Aceh, mereka tertangkap tangan membawa barang haram
tersebut pada Minggu (17/4) sore, sekitar pukul 16:30 Wita “Kami dapat
informasi dari bandara kalau ada dua orang turun dari pesawat
mencurigakan, dan langsung dilakukan pengecekan setelah dua pemuda itu
terlebih dahulu diamankan,” ujar pria yang biasa dipanggil Gusdur itu.
Usai diamankan dilakukan penggeledahan terhadap MK dan MY beserta barang bawaan mereka namun tidak ditemukan barang laknat itu.
Namun, polisi tetap curiga dan memilih membawa kedua pemuda itu ke
Rumah Sakit Bhayangkara di Banjarmasin, guna dilakukan rontgen tubuh.
“Saat ingin dilakukan rontgen, keduanya mengaku memang benar membawa
sabu-sabu namun diletakkan di dalam lubang dubur dan siap dikeluarkan
oleh mereka sendiri,” tuturnya.
Untuk MK membawa sabu-sabu dua kantong seberat 145,81 gram sedangkan MY juga membawa dua kantong seberat 109,29 gram.
Ketika dikeluarkan dari dubur mereka, ternyata jumlah total semua sabu-sabu asal Aceh itu seberat lebih kurang 2,5 ons.
“Mereka mengaku memasukkan dua kantong besar sabu-sabu itu dengan
menggunakan lotion dan selama perjalanan MK serta MY menjalani puasa
agar tidak ada keinginan buang air besar,” ujarnya.
Para pelaku ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel, guna
proses hukum dan pengembangan guna mengetahui siapa penerima sabu-sabu
tersebut di Kota Banjarmasin.
Sementara itu salah satu pelaku mengakui, dirinya membawa sabu-sabu
ke Banjarmasin karena disuruh dan setelah sampai ke kota tersebut akan
ada seorang pria yang mengambil barang tersebut namun mereka keduluan
ditangkap polisi.
“Saya baru sekali ini membawa sabu-sabu di dalam dubur, agar tidak
ketahuan petugas saat pemeriksaan,” katanya pelaku MK saat di ruang
penyidik Subdit II.
Untuk diketahui kedua pelaku sabu-sabu itu bisa dikatakan sebagai
jaringan Aceh lintas Nasional dan ini menjadi tugas polisi guna
mencegah, memberantas dan menindak secara tegas terhadap para pelakunya,
dan kasus akan terus dikembangkan.Rel/tribratanews
***Tribratanewspoldakalsel/yudha/BidHumasPolda