Prosedur

PROSEDUR PENERBITAN DOKUMEN ORANG ASING

PROSEDUR PENERBITAN DOKUMEN ORANG ASING
OLEH DIT INTELKAM POLDA KALSEL

  1. Permohonan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
SKLD adalah suatu bukti pelaporan dari orang asing tinggal terbatas atau tinggal tetap yang diberikan Polri sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1994.
Orang asing yang diwajibkan memiliki SKLD adalah :
-     Orang asing yang telah memperoleh ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap dari Pemerintah Republik Indonesia, dan minimal 1 bulan tinggal di Indonesia.
-     Pemegang Visa Dinas yang telah memperoleh ijin tinggal dinas dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
-     Orang asing yang bekerja sebagai nahkoda, anak buah kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut territorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zona ekonomi eksklusif yang telah memperoleh kemudahan khusus keimigrasian ( Dahsuskim ).
Untuk memperoleh SKLD pihak sponsor / perusahaan pengguna tenaga kerja asing mengajukan surat permohonan kepada Direktur Intelkam Polda Kalsel Up. Kasi Yanmin dengan melampirkan :
a)          Fotocopy paspor
b)          Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS ) / Kartu Ijin Tinggal Tetap ( KITAP ) dari Imigrasi
c)           Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi
d)          Fotocopy IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnakertrans
e)          Rumus Sidik Jari dari Kepolisian ( bagian reskrim )
f)           Mengisi formulir Kartu Perorangan Orang Asing
g)          Mengisi Isian Daftar Pertanyaan
h)          Pas photo latar belakang merah ukuran 2x3,3x4,4x6, masing-masing 4 lembar
Dasar :
1.    Undang Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
2.  Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan Keimigrasian.
3.  Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.  Petunjuk Teknis Kapolri No.Pol. : Juknis/12/III/1995 tentang Penyelenggaraan Ketentuan Wajib Lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap.

2

5.  Naskah sementara Peraturan Kapolri No.Pol. : 544 tahun 2008 tentang Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan orang asing.
Tarif / biaya :
1.    Pemegang KITAS     : Rp 100.000,-
2.    Pemegang KITAP     : Rp 200.000,-

  1. Permohonan Surat Keterangan Jalan ( SKJ )
Surat Keterangan Jalan ( SKJ ) adalah bukti pelaporan tertulis dari Pejabat Kepolisian yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan bekerja, penelitian atau peninjauan lokasi kerja ke daerah antar kabupaten / propinsi.
Setiap orang asing yang bepergian melintasi antar kabupaten di dalam Propinsi yang sama akan diberikan SKJ yang diterbitkan oleh Kantor Kepolisian Daerah setempat.
Untuk memperoleh SKJ pihak sponsor dari penanggung jawab orang asing ( Instansi pemerintah, swasta dan atau perorangan ) mengajukan surat permohonan kepada Direktur Intelkam Polda Kalsel Up. Kasi Yanmin dengan melampirkan :
a)    Fotocopy paspor  dan visa yang masih berlaku
b)   Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
c)   Bagi tenaga kerja asing :
- fotocopy KITAS
- fotocopy IMTA
- fotocopy SKLD
Dasar :
1.  Petunjuk Teknis Kapolri No.Pol. : Juknis/12/III/1995 tentang Penyelenggaraan Ketentuan Wajib Lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap.
2.  Naskah sementara Peraturan Kapolri No.Pol. : 544 tahun 2008 tentang Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan orang asing.
Tarif / biaya       : Tidak ada

3.   Permohonan Surat Tanda Melapor  ( STM )
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah bukti tertulis dari Polri yang diberikan kepada setiap orang yang memberi kesempatan menginap bagi orang asing.


3

Setiap orang yang memberi kesempatan menginap bagi orang asing wajib melaporkan kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu 1x24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut.
Persyaratan pembuatan Surat Tanda Melapor :
a)    Fotocopy KTP yang memberi tempat menginap.
b)   Fotocopy paspor dan visa yang masih berlaku.
Dasar :
1.    Undang Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
2.  Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan Keimigrasian.
3.  Naskah sementara Peraturan Kapolri No.Pol. : 544 tahun 2008 tentang Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan orang asing.
Tarif / biaya       : Tidak ada

1 komentar:

  1. Saya seorang laki2 dari India. Istri saya dari Java tenggah. Saya sudah punya putri 2 dan putra 1. kami kawin tahun 2005. apakah saya bisa apply untuk sponcer dari istri saya dan bisa saa kerja di indonesia? Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus