Prosedur

PERSYARATAN PENERBITAN ADMINISTRASI GIAT MASY

PERSYARATAN PENERBITAN ADMINISTRASI GIAT MASY


1.           PENERBITAN SURAT IJIN

(JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 TTG PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT)

a.       Mengajukan surat permohonan secara tertulis yang memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, bentuk kegiatan, tempat,  waktu pertemuan, penanggung jawab, alamat sekretariat, pembicara / bintang tamu dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam pertemuan dimaksud dan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

b.       Surat permohonan ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang berhak sesuai AD / ART organisasi.

c.       Bila permohonan dari suatu organisasi ditandatangani oleh ketua suatu kepanitiaan, maka harus dilampiri dengan surat keputusan pembentukan panitia yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi dimaksud.

d.       Surat permohonan izin dilampiri dengan :

1)       Jadwal acara
2)       Daftar susunan panitia penyelenggara
3)       Daftar susunan pengurus organisasi
4)       Nama – nama peserta / undangan
5)       Nama – nama pembicara dan judul makalah (bagi peserta / undangan Warga Negara Asing disertai dengan nomor, tanggal Paspor dan visa serta kebangsaan)
6)       AD / ART organisasi / Badan Hukum
7)       Akte pendirian organisasi / Badan hukum
8)       Proposal
9)       Curiculum Vitae (Riwayat hidup bagi pembicara Warga Negara Asing)
10)     Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
11)     Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan atau karnaval.
12)     Rekomendasi dari Polresta / Polres

e.       Apabila ternyata berkas permohonan dimaksud belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diberikan penjelasan untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

f.        Surat ijin diberikan kepada pemohon minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.








/ 2.     PENERBITAN . . . . .


2

2.       PENERBITAN STTP GIAT MASY :

(JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 TTG PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT)

a.       Mengajukan surat pemberitahuan secara tertulis yang memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, bentuk kegiatan, tempat,  waktu pertemuan, penanggung jawab, alamat sekretariat, pembicara / bintang tamu dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam pertemuan dimaksud dan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

b.       Surat permohonan ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang berhak sesuai AD / ART organisasi.

c.       Bila permohonan dari suatu organisasi ditandatangani oleh ketua suatu kepanitiaan, maka harus dilampiri dengan surat keputusan pembentukan panitia yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi dimaksud.

d.       Surat permohonan izin dilampiri dengan :

1)       Jadwal acara
2)       Daftar susunan panitia penyelenggara
3)       Daftar susunan pengurus organisasi
4)       Nama – nama peserta / undangan
5)       AD / ART organisasi / Badan Hukum
6)       Akte pendirian organisasi / Badan hukum
7)       Proposal
8)       Nama – nama pembicara dan judul makalah (bagi peserta / undangan Warga Negara Asing disertai dengan nomor, tanggal Paspor dan visa serta kebangsaan)
9)       Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan

e.       Apabila ternyata berkas permohonan dimaksud belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diberikan penjelasan untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

f.        Surat ijin diberikan kepada pemohon minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.







/ 3.     PENERBITAN . . . . .



3

3.       PENERBITAN STTP UNJUK RASA

(UU NOMOR 9 TH 1998 TGL 26 OKTOBER 1998 TTG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM)

a.            Bentuk penyampaian pendapat di  muka umum dapat dilaksanakan dengan bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

b.            Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali :

1)       Dilingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional.

(Yang dimaksud dengan pengecualian “dilingkungan istana kepresidenan” adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk “obyek – obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.)

2)       Pada Hari Besar Nasional

(Yang dimaksud dengan hari – hari besar nasional adalah : Tahun baru, Hari Raya Nyepi, Hari Wafat Isa Almasih, Isra Mi’raj, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Mauled Nabi, 1 Muharam, Hari Natal Dan 17 Agustus)

c.       Mengajukan surat pemberitahuan secara tertulis kepada :

1)       1 (satu) Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Kapolsek
2)       2 (dua) Kecamatan atau lebih dalam satu Kab / Kota, pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres
3)       2 (dua) Kab / Kota atau lebih dalam 1 (satu) Propinsi, pemberitahuan  ditujukan kepada Kapolda
4)       2 (dua) Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Kapolri

d.       Surat pemberitahuan secara tertulis memuat :

1)       Maksud dan tujuan
2)       Tempat, lokasi dan route
3)       Waktu dan lama kegiatan
4)       Bentuk kegiatan
5)       Penanggung jawab
6)       Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
7)       Alat peraga yang digunakan
8)       Jumlah massa dan daftar penanggung jawab (setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 (lima) orang penanggung jawab)


/ e.     Surat . . . .
4

e.       Surat pemberitahuan disampiakan kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

f.        Surat pemberitahuan selambat – lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.

g.       Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penangung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

4.       PENERBITAN STTP KAMPANYE

(PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2008 TTG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM)

a.       Mengajukan surat pemberitahuan kampanye yang ditandatangani oleh :

1)       Pasangan calon perseorangan KADA dan WAKADA atau Ketua Tim Kampanye.
2)       Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah / Wilayah Parpol tingkat Prov. untuk Dewan Pimpinan Parpol tingkat Prov.
3)       Calon anggota DPD RI sesuai Daerah Pemilihannya

b.       Materi  surat  pemberitahuan  kegiatan  kampanye  memuat  keterangan mengenai :

1)       Nama calon KADA dan WAKADA, Partai Politik peserta Pemilu, Calon anggota DPD, DPR  dan DPRD
2)       Nama penanggung jawab / Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye.
3)       Bentuk kampanye
4)       Waktu dan tanggal kampanye
5)       Lokasi / tempat kampanye
6)       Pemandu acara
7)       Juru kampanye
8)       Jumlah peserta kampanye yang akan hadir
9)       Jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye
10)     Titik kumpul massa, route keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye dan route kembalinya
11)     Alat peraga yang digunakan.

c.       Surat pemberitahuan kampanye dilampiri dengan :

1)       Jadwal kampanye dari KPU
2)       Surat keputusan atau penuntukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh Pasangan Calon KADA dan WAKADA, Dewan Pimpinan Parpol dan calon anggota DPD.
3)       Susunan acara kampanye
4)       Surat ijin pemilik / penghuni bila menggunakan ruang / bangunan milik perorangan / badan hukum

/ 5)    Surat . . . .
5

5)       Surat ijin dari Pemerintah Daerah apabila menggunakan fasilitas umum
6)       Surat ijin dari pimpinan lembaga pendidikan, apabila akan diselenggarakan dalam lingkungan lembaga pendidikan.

d.       Surat pemberitahuan kampanye ditembuskan kepada :

1)       Ketua KPU
2)       Ketua Panwaslu
3)       Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Perlindungan Masyarakat Pemerintah Daerah
4)       Bupati / Walikota
5)       Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres

e.       Surat pemberitahuan kampanye diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.


5.       PENERBITAN SKCK :

(SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP / 816 / IX / 2003 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2003 TTG NASKAH SEMENTARA PETUNJUK LKAPANGAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)


a.       Menyampaikan surat permintaan penerbitan SKCK yang dilampiri :

1)       Surat Keterangan dari Ketua RT yang menyatakan bahwa pemohon dalam masa kewargaan di RT – nya sudah berapa lama dan apakah ada catatan perilaku yang menyimpang / tidak terhadap norma social yang berlaku, di sahkan oleh Ketua RW dan Lurah / Kepala Desa serta Camat setempat.
2)       Rekomendasi SKCK dari Polresta / Polres
3)       Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
4)       Fotocopy Kartu Keluarga
5)       Fotocopy akte lahir / kenal lahir
6)       Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
7)       Pas foto berwarna ukuran 4 X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga. (Bagi pemohon yang mengenakal jilbab, pas poto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar) dengan ketentuan:

a)       1 (satu) lembar untuk SKCK
b)       1 (satu) lembar untuk arsip
c)       1 (satu) lembar untuk buku agenda
d)       1 (satu) lembar untuk Kartu TIK
e)       2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari

8)       Mengisi daftar pertanyaan
9)       Kartu rumus Sidik Jari

/ b)    Dalam . . . . .

6

b)       Dalam hal WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut diatas, wajib melengkapi dengan fotocopy paspor

c)       SKCK yang diterbitkan Polsek digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna antara lain :

1)       Masuk bekerja pada perusahaan, lembaga atau badan swasta
2)       Melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek antara lain:

-      Pencalonan Kepala Desa,
-      pencalonan Sekretaris Desa,
-      pindah alamat atau
-      melanjutkan sekolah.

d)       SKCK yang diterbitkan Polres digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna antara lain :

1)       Menjadi calon Pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan – perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

2)       Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

3)       Melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek antara lain :

-      Pencalonan pejabat politik
-      Melengkapi persyaratan izin senjata api (Senpi) non Organik TNI – Polri
-      Melanjutkan sekolah

e)       SKCK yang diterbitkan Polda digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna antara lain :

1)       Menjadi calon Pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan – perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
2)       Kepentingan menjadi pejabat Negara (eksekutif, legislatif) pada daerah tingkat I atau Provinsi
3)       Memperoleh paspor dan / atau exit permit
4)       WNI yang akan bekerja di luar negeri
5)       Melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

(a)          Menjadi Notaris
(b)         Pencalonan pejabat public
(c)          Melanjutkan sekolah


/ f)     SKCK . . . . .

7

f)       SKCK yang diterbitkan Mabes pOLRI digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna antara lain :

1)       Kepentingan menjadi pejabat Negara (eksekutif, legislative, yudikatif, lembaga pemerintahan dan pemerintahan) tingkat pusat
3)       WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah dan kunjungan dan / atau exit permit
4)       WNI yang akan mengajukan permohonan pembuatan visa
5)       WNI dan WNA yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu dalam lingkup nasional dan / atau internasional antara lain :

(a)          Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
(b)         Nturalisasi kewarganegaraan
(c)          Adopsi anak bagi pemohon WNA


6.       REKOMENDASI STNK RAHASIA :

(SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP / 136 / I / 2000 TGL 31 JAN 200 TTG TATA LAKSANA PENERBITAN ADMINISTRASI STNK / TNKB RAHASIA /KHUSUS BAGI KENDARAAN TNI / POLRI DAN INSTANSI SIPIL TERTENTU)

Menyampaikan surat permohonan yang dilampiri :

a)       Foto copy STNK dan BPKB kendaraan Dinas yang sah
b)       Foto kopy KTP / KTA dan Skep jabatan pemegang
c)       Hasil cek Fisik kendaraan


7.       REKOMENDASI SKCK :

(SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP / 816 / IX / 2003 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2003 TTG NASKAH SEMENTARA PETUNJUK LKAPANGAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)


Menyampaikan surat permintaan penerbitan rekomendasi SKCK yang dilampiri :

a)       Surat Keterangan dari Ketua RT yang menyatakan bahwa pemohon dalam masa kewargaan di RT – nya sudah berapa lama dan apakah ada catatan perilaku yang menyimpang / tidak terhadap norma sosial yang berlaku, di sahkan oleh Ketua RW dan Laurah / Kepala Desa serta Camat setempat.
b)       Rekomendasi SKCK dari Polresta / Polres
c)       Mengisi daftar pertanyaan
d)       Pas foto diri ukuran 4 X 6, berwarna, tampak muka sebanyak 6 lembar
e)       Kartu rumus Sidik Jari
f)       Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
g)       Fotocopy akte lahir / kenal lahir


/ 8. REKOMENDASI . . . .
8

8.       REKOMENDASI SURAT IJIN :

(JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 TTG PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT)

a.       Mengajukan surat permohonan secara tertulis yang memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat/ bentuk kegiatan, tempat,  waktu pertemuan, penanggung jawab, alamat sekretariat, pembicara / bintang tamu dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam pertemuan dimaksud dan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

b.       Surat permohonan ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang berhak sesuai AD / ART organisasi.

c.       Bila permohonan dari suatu organisasi ditandatangani oleh ketua suatu kepanitiaan, maka harus dilampiri dengan surat keputusan pembentukan panitia yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi dimaksud.

d.       Surat permohonan izin dilampiri dengan :

1)       Jadwal acara
2)       Daftar susunan panitia penyelenggara
3)       Daftar susunan pengurus organisasi
4)       Nama – nama peserta / undangan
5)       Nama – nama pembicara dan judul makalah (bagi peserta / undangan Warga Negara Asing disertai dengan nomor, tanggal Paspor dan visa serta kebangsaan)
6)       AD / ART organisasi / Badan Hukum
7)       Akte pendirian organisasi / Badan hukum
8)       Proposal
9)       Curiculum Vitae (Riwayat hidup bagi pembicara Warga Negara Asing)
10)     Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
11)     Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan atau karnaval.
12)     Rekomendasi dari Polresta / Polres


9.       REKOMENDASI STTP GIAT MASY :

(JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 TTG PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT)

a.       Mengajukan surat permohonan secara tertulis yang memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat/ bentuk kegiatan, tempat,  waktu pertemuan, penanggung jawab, alamat sekretariat, pembicara / bintang tamu dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam pertemuan dimaksud dan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

b.       Surat permohonan ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum yang berhak sesuai AD / ART organisasi.

/ c.     Bila . . . . .
9

c.       Bila permohonan dari suatu organisasi ditandatangani oleh ketua suatu kepanitiaan, maka harus dilampiri dengan surat keputusan pembentukan panitia yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi dimaksud.

d.       Surat permohonan izin dilampiri dengan :

1)       Jadwal acara
2)       Daftar susunan panitia penyelenggara
3)       Daftar susunan pengurus organisasi
4)       Nama – nama peserta / undangan
5)       AD / ART organisasi / Badan Hukum
6)       Akte pendirian organisasi / Badan hukum
7)       Proposal
8)       Nama – nama pembicara dan judul makalah (bagi peserta / undangan Warga Negara Asing disertai dengan nomor, tanggal Paspor dan visa serta kebangsaan)
9)       Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
10)     Rekomendasi dari Polresta / Polres

Tidak ada komentar